"Saya mengapresiasi perpres ini karena payung hukumnya jelas. Jadi, untuk pendanaan pun, Kemenkeu dilibatkan dan ada payung hukumnya," ujar Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kemenkeu Made Arya Wijaya di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Dalam perpres itu, tugas Kemenkeu dituangkan dalam Pasal 40. Arya menyatakan bahwa ada dua sumber pendanaan guna melaksanakan perpres tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya mengatakan, dalam penanganan pengungsi di daerah, nantinya pendanaan akan diambil dari APBD wilayah terkait. Meski tidak dijelaskan secara eksplisit dalam perpres itu, Arya menyatakan APBD merupakan kategori sumber-sumber lain yang sah.
"Mekanismenya akan ditanggung oleh APBN, termasuk dengan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan,dan pertanggungjawabannya. Tapi, kalau di daerah, pakai APBD, itu sumber yang sah," imbuhnya.
Dia pun mempersilakan setiap instansi terkait yang dilibatkan dalam proses pelaksanaan perpres tersebut untuk mengajukan pendanaan ke Kemenkeu.
"Di perpres ini dijelaskan, untuk penemuan para pengungsi, domainnya oleh Basarnas. Maka Basarnas silakan menjabarkan untuk penemuan itu perlu pendanaan berapa, kita akan coba lihat kebutuhan ini dalam satu rangkaian," katanya. (gla/rvk)











































