"Jadi Anda nunggu perkembangannya bagaimana kemudian kita membuktikan dakwaan itu di pengadilan, tentu ada challenge dari pihak yang terdakwa. Jadi kita tunggu saja," ujar Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).
Agus juga berharap dua nama yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) bisa memberikan informasi seluas-luasnya, termasuk informasi soal aliran dana ke Setya Novanto. Dalam hal ini, dua nama yang mengajukan JC tersebut adalah Irman dan Sugiharto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga berjanji KPK akan memproses kasus korupsi e-KTP ini sampai tuntas. Namun Agus masih menunggu proses dari peradilan kasus ini.
"Nanti kita tunggu saja. Ini kita selesaikannya bukan maraton," kata Agus.
Surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tengah dibacakan jaksa pada KPK. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB tadi.
Untuk Novanto, Ketua DPR itu disebut telah dijatah mendapatkan Rp 574 miliar dari total proyek Rp 5,84 triliun. Jumlah jatah itu diperuntukkan bagi Novanto dan pengusaha Andi Narogong.
Dalam surat dakwaan itu tidak disebutkan apakah uang yang dialokasikan itu direalisasikan atau tidak. Namun KPK melalui surat dakwannya menyoroti peran aktif Novanto dalam menggiring proyek ini.
Baca Juga: Novanto: Saya Tidak Pernah Menerima Apa Pun di e-KTP
Sedangkan Novanto membantah menerima uang terkait proyek e-KTP ini. Dia bersumpah tak menerima sepeser pun.
"Saya, demi Allah, tidak pernah menerima apa pun di e-KTP. Jangan sampai kita menanggapi isu-isu, justru godaan kita, hubungan kita semakin baik," ujar Novanto dalam sambutannya di Rakornis Korbid Kepartaian DPP Golkar di Redtop Hotel, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat. (irm/dnu)










































