LSM Gugat Pemprov DKI untuk Buka Data Alih Fungsi Lahan di Jakbar

LSM Gugat Pemprov DKI untuk Buka Data Alih Fungsi Lahan di Jakbar

Heldania Ultri Lubis - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 18:41 WIB
Jakarta - Ketua LSM Pemantau Kebijakan Publik (PKP) Gaturi mengajukan permohonan sengketa dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta ke Komisi Informasi DKI Jakarta.

Gaturi meminta keterbukaan informasi dari BPKAD terkait perjanjian kerja sama Sekolah Kristen Tiara Kasih dan Sekolah Springfield, Jakarta Barat, serta bukti pembayaran kewajiban pihak sekolah kepada pemda terkait dengan pemakaian lahan aset pemda DKI Jakarta.

Gaturi dalam persidangan dengan nomor 0038/XI/KIP-DKI-PS/2016, yang sudah memasuki sidang ke-9, menyatakan ada dua lahan yang berlokasi di Perumahan Taman Semanan Indah Blok C 1 yang merupakan milik pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaturi khususnya mempertanyakan terkait perjanjian kerja sama tentang lahan olahraga, yang sudah dialihfungsikan menjadi lahan pendidikan tempat Sekolah Kristen Tiara Kasih dibangun.

"Saya menekankan ke Sekolah Kristen Tiara Kasih ini. Dari informasi yang saya dapatkan di lapangan, sekolah ini sudah dibangun sejak tahun 1997, sedangkan dilaporkan ke pemda baru tahun 2005. Jadi, yang saya pertanyakan, kenapa pada lahan yang diperuntukkan bagi sarana olahraga itu dibangun sekolah. Kata pihak BPKAD, sudah ada izin permohonan alih fungsi lahan. Itu kan artinya pembangunannya sudah sah. Tapi kenapa sampai sekarang perjanjian sewa-menyewanya belum ada. Katanya masih dalam proses. Bagaimana bisa perjanjian masih dalam proses tetapi bangunannya sudah ada, dan sudah berdiri sekian tahun lamanya," kata Gaturi.

Hal itu disampaikan dalam sidang ajudikasi nonlitigasi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Komisi Informasi Jakarta di gedung Graha Mental Spiritual, Jalan Awaludin II RT 02 RW 17 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Menanggapi hal tersebut, Kasubid BPKAD Ukat S, yang dalam sidang ini diberi kuasa atas Kepala BPKAD untuk menghadiri sidang, menjelaskan bahwa kedua lahan yang digunakan oleh kedua sekolah itu memang milik pemda. Ukat mengatakan, saat ini pemda sedang dalam proses pembentukan kerja sama dengan Sekolah Kristen Tiara Kasih mengenai sewa-menyewa lahan tersebut.

"Jadi saat ini kita sedang dalam proses pembentukan kerja samanya. Posisinya mungkin dia mengikuti perjanjian kerja sama yang lama. Jadi dibangun dulu. Bangunan sekolah ini sudah ada, dari tahun 2005. Jadi nggak mungkin bertentangan, pasti sudah disetujui. Saat ini kita sedang proses dengan kantor jasa penilai publik (KJPP). Kita akan hitung mundur sewa sekolah ini. Kita hitung mundur agar tidak ada kerugian yang dialami pemda. Makanya prosesnya agak lama," jelas Ukat.

Terkait hal itu, ketua majelis hakim Alamsyah Basri mempertanyakan sikap pemda yang memperbolehkan pihak swasta menggunakan lahan milik pemerintah tanpa proses sewa-menyewa terlebih dahulu. Lebih lanjut, Alamsyah menyatakan BPKAD wajib memberikan informasi yang diminta oleh Gaturi karena informasi itu termasuk informasi yang tersedia setiap saat sesuai pasal 11 ayat 1 huruf e.

Namun Ukat menyatakan enggan memberikan informasi tersebut. Hal itu, menurutnya, karena permohonan informasi ini bersifat rahasia dan tertutup karena menyangkut kerja sama antara pemda DKI dan pihak sekolah.

Terjadinya perbedaan pandangan mengenai status informasi ini membuat proses persidangan menjadi lamban. Anggota majelis hakim Gede Narayana mengusulkan kepada ketua majelis hakim Alamsyah untuk menghadirkan secara resmi Kepala Dinas Tata Kota atau Cipta Karya yang mengurusi masalah lahan pada persidangan selanjutnya.

"Kita ingin tahu peralihan fungsi lahan olahraga ke pendidikan ini bagaimana, jadi tolong disampaikan, karena sudah beberapa kali sepanjang persidangan ini belum pernah datang. Akan kami sampaikan juga surat secara resmi. Kami ingin menggali terkait hal ini dari Kepala Badan Aset Daerah agar permasalahan ini cepat clear," ujar Gede.

Komisi Informasi ingin menggali terkait alih fungsi lahan hijau milik pemda DKI Jakarta serta jumlah pendapatan asli daerah sebagai pemasukan keuangan bagi pemda. Proses persidangan ini akan tetap berlanjut melalui sidang ajudikasi yang digelar oleh Komisi Informasi DKI Jakarta.

Sidang ke-10 akan berlangsung pada Kamis (17/3) mendatang. Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi minggu depan, ketua mejelis hakim meminta kehadiran Kepala Dinas Cipta Karya atau sejenisnya dan Kepala Badan Aset Daerah DKI Jakarta sebagai saksi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads