7 Tersangka Vaksin Palsu Segera Diadili terkait TPPU

7 Tersangka Vaksin Palsu Segera Diadili terkait TPPU

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 18:40 WIB
Ilustrasi (Zaki Alfarabi/detikcom)
Jakarta - Bareskrim Polri menyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) 7 dari 24 tersangka kasus vaksin palsu telah lengkap. Nantinya penyidik Bareskrim akan segera melimpahkan berkas dan tersangka ke penuntut umum.

"Lima berkas perkara (TPPU) dengan tujuh tersangka vaksin palsu seluruhnya dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Kamis (9/3/2017).

Rencananya, kata Agung, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU akan dilakukan pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhadap para tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan terhadap tindak pidana asal, yaitu pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu," ujarnya.

Agung menuturkan, penyidikan terhadap para tersangka vaksin palsu tidak berhenti pada tindak pidana pokoknya saja. Penyidik Subdit TPPU Dittipideksus mengembangkan kasus tersebut ke tindak pidana pencucian uang.

"Dari 24 tersangka yang telah ditetapkan, penyidik menerapkan pasal pencucian uang terhadap tujuh tersangka. Ketujuh tersangka tersebut berperan sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu," ujarnya.

Dari para tersangka pencucian uang tersebut, lanjut Agung, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah mewah, 5 unit mobil, 10 unit sepeda motor, dan 2 bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat. (idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads