"Lima berkas perkara (TPPU) dengan tujuh tersangka vaksin palsu seluruhnya dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Direktur Tipideksus Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Kamis (9/3/2017).
Rencananya, kata Agung, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU akan dilakukan pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menuturkan, penyidikan terhadap para tersangka vaksin palsu tidak berhenti pada tindak pidana pokoknya saja. Penyidik Subdit TPPU Dittipideksus mengembangkan kasus tersebut ke tindak pidana pencucian uang.
"Dari 24 tersangka yang telah ditetapkan, penyidik menerapkan pasal pencucian uang terhadap tujuh tersangka. Ketujuh tersangka tersebut berperan sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu," ujarnya.
Dari para tersangka pencucian uang tersebut, lanjut Agung, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit rumah mewah, 5 unit mobil, 10 unit sepeda motor, dan 2 bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat. (idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini