Akom Bantah Terima Duit dari Korupsi e-KTP

Akom Bantah Terima Duit dari Korupsi e-KTP

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 18:31 WIB
Akom Bantah Terima Duit dari Korupsi e-KTP
Ade Komarudin (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Politikus Golkar Ade Komarudin (Akom) membantah menerima uang terkait proyek e-KTP. Akom mengklaim tidak pernah terlibat dalam proyek e-KTP.

"Saya tidak menerima uang dari hasil proyek e-KTP karena sejak awal saya tidak terlibat, baik dalam hal perencanaan sampai dengan penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek. Hal ini wajar karena kapasitas saya saat itu sebagai Sekretaris Fraksi bukan Ketua Fraksi, dan bukan juga sebagai Pimpinan atau Anggota Komisi II," ujar Akom kepada wartawan, Kamis (9/3/2017).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, mantan ketua DPR ini disebut menerima USD 100 ribu. Namun, Akom belum membaca secara rinci surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat ini, saya belum bisa memastikan kebenaran pemberitaan menyangkut kasus ini karena belum membaca secara detail dokumen dakwaan," jelasnya.



Dalam dakwaan, duit yang diberikan digunakan untuk membiayai pertemuan Akom bertemu warga. Duit yang disebut diberikan ke Akom menurut jaksa berasal dari uang yang diperoleh Irman eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Irman didakwa menerima uang Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000.

(Baca juga: Kasus e-KTP, Ade Komarudin Ikut Disebut Jaksa Terima USD 100 Ribu)

Namun, Akom mengatakan keterangan tersebut berdasarkan pernyataan Irman semata. "Berdasarkan pemberitaan saya ingin menjelaskan kepada publik bahwa saya tidak pernah menerima uang dari Bapak Irman dan saya sudah klarifikasi kepada KPK ketika dimintai keterangan oleh KPK dan tidak ada pertanyaan lebih lanjut menyangkut hal ini pada saat itu. Keterangan tersebut hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak," cetus Akom.

Akom menyerahkan agar kasus e-KTP berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. "Untuk lebih jelasnya, mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mari kita ikuti perkembangan persidangan secara seksama," tutupnya. (dkp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads