Jaksa: Suap ke 3 Pejabat Bakamla atas Arahan Kabakamla

Sidang Suap Proyek di Bakamla

Jaksa: Suap ke 3 Pejabat Bakamla atas Arahan Kabakamla

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 18:18 WIB
Jaksa: Suap ke 3 Pejabat Bakamla atas Arahan Kabakamla
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mengungkap peran Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla) Arie Soedewo terkait kasus suap pengadaan proyek monitoring satellite di Bakamla. Arie disebut jaksa KPK mengarahkan salah satu tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi, untuk memberikan uang kepada dua pejabat Bakamla lainnya.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dua anak buah Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, di PN Tipikor Jakarta. Jaksa KPK sebelumnya menyebut Fahmi bisa memenangi dua proyek di Bakamla karena telah diatur sebelumnya.

Eko, yang menduduki jabatan Deputi bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), menandatangani surat penetapan pemenang pengadaan monitoring satellite di Bakamla, yakni PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi Darmawansyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pada 18 Oktober 2016, Bambang Udoyo (Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla) selaku PPK menandatangani surat perjanjian antara Bakamla dan PT Melati Technofo Indonesia tentang pengadaan monitoring satellite dengan nilai Rp 222.438.208.743, yang sebelumnya dianggarkan Rp 402.716.000.000 akibat adanya pemotongan anggaran dari Kementerian Keuangan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Setelah itu, Kabakamla Arie Soedewo bertemu dengan Eko di ruang kerjanya. Saat itu, Arie dan Eko membahas soal jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari pengadaan monitoring satellite yang telah dimenangi perusahaan Fahmi Darmawansyah.

"Pada saat itu Arie Soedewo menyampaikan dari jatah 15 persen dari nilai pengadaan untuk Bakamla mendapatkan jatah 7,5 persen dan akan diberikan terlebih dahulu sebesar 2 persen. Kemudian Arie Soedewo meminta Eko menghubungi terdakwa (Hardy Stefanus) dan Muhammad Adami Okta untuk menyampaikan jika sebesar 2 persen diberikan kepada Eko Susilo Hadi," kata jaksa KPK.

Kemudian, Fahmi memenuhi permintaan itu. Lalu Eko melaporkan hal itu ke Arie. Mendengar itu, Arie meminta Eko memberikan masing-masing Rp 1 miliar kepada Bambang Udoyo dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla).

"Selanjutnya Arie Soedewo menyampaikan kepada Eko Susilo Hadi untuk memberi Nofel Hasan dan Bambang Udoyo masing-masing Rp 1 miliar," kata jaksa KPK sembari menambahkan jatah untuk Eko adalah Rp 2 miliar.

Selain itu, Hardy dan Adami juga memberikan uang Rp 120 juta dari Fahmi untuk Tri Nanda Wicaksono (Kasubag TU Sestama Bakamla) atas permintaan Eko. Penyerahan itu dilakukan di kantor PT Merial Esa. (dhn/adf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads