Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dua anak buah Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, di PN Tipikor Jakarta. Jaksa KPK sebelumnya menyebut Fahmi bisa memenangi dua proyek di Bakamla karena telah diatur sebelumnya.
Eko, yang menduduki jabatan Deputi bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), menandatangani surat penetapan pemenang pengadaan monitoring satellite di Bakamla, yakni PT Melati Technofo Indonesia milik Fahmi Darmawansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Kabakamla Arie Soedewo bertemu dengan Eko di ruang kerjanya. Saat itu, Arie dan Eko membahas soal jatah 7,5 persen untuk Bakamla dari pengadaan monitoring satellite yang telah dimenangi perusahaan Fahmi Darmawansyah.
"Pada saat itu Arie Soedewo menyampaikan dari jatah 15 persen dari nilai pengadaan untuk Bakamla mendapatkan jatah 7,5 persen dan akan diberikan terlebih dahulu sebesar 2 persen. Kemudian Arie Soedewo meminta Eko menghubungi terdakwa (Hardy Stefanus) dan Muhammad Adami Okta untuk menyampaikan jika sebesar 2 persen diberikan kepada Eko Susilo Hadi," kata jaksa KPK.
Kemudian, Fahmi memenuhi permintaan itu. Lalu Eko melaporkan hal itu ke Arie. Mendengar itu, Arie meminta Eko memberikan masing-masing Rp 1 miliar kepada Bambang Udoyo dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla).
"Selanjutnya Arie Soedewo menyampaikan kepada Eko Susilo Hadi untuk memberi Nofel Hasan dan Bambang Udoyo masing-masing Rp 1 miliar," kata jaksa KPK sembari menambahkan jatah untuk Eko adalah Rp 2 miliar.
Selain itu, Hardy dan Adami juga memberikan uang Rp 120 juta dari Fahmi untuk Tri Nanda Wicaksono (Kasubag TU Sestama Bakamla) atas permintaan Eko. Penyerahan itu dilakukan di kantor PT Merial Esa. (dhn/adf)











































