Ditangkap di Bali, 9 Warga Australia Bawa 11,25 Kg Heroin

Ditangkap di Bali, 9 Warga Australia Bawa 11,25 Kg Heroin

- detikNews
Senin, 18 Apr 2005 17:27 WIB
Denpasar - Sembilan orang warga negara Australia ditangkap petugas dari Polda Bali, Minggu (17 /4/2005) karena membawa 11,250 Kg heroin.Penangkapan tersebut disampaikan Direktorat Narkoba Polda Bali AKBP Bambang Sugiarto di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali, Senin (18/4/2005). Empat orang tersebut ditangkap pada Minggu (17/4/2005), pukul 20 WITA di Bandara Ngurahrai. Mereka ditangkap setelah chek in di Bandara Ngurah Rai dengan tujuan Sidney.Dari keempat orang ini, satu diantaranya perempuan dengan kewarganegara negara Australia dengan barang bukti 10,9 Kg heroin.Dari keempat orang ini, mereka menyembunyikan heroin di paha kiri, paha kanan serta dada dan perut. Heroin tersebut dilekatkan pada anggota tubuh dengan menggunakan lakban.Berdasarkan pengakuan dari keempat orang tersebut yang semuanya kurir, polisi melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Hotel Melasti, Jalan Dewi Sartika, Kuta dan menemukan barang bukti 350 gram heroin.Di tempat ini, polisi membekuk 4 orang warga negara Australia, 2 dari ras Asia, 1 ras India dan satu lagi ras Australia.Dari pengembangan penyelidikan, polisi menangkap seorang warga Australia dengan ras berinisal CA. CA ditangkap saat berada di dalam pesawat Australian Airlines. Namun dari dari CA tidak ditemukan barangbukti.CA diduga kuat menjadi ketua sindikat pengedar heroin ini. Saat ditangkap polisi, CA mencoba menyuap aparat kepolisian. Penangkapan ini hasil kerjasama aparat kepolisian RI dengan Asia Australian Federal Police selama sebulan.Mereka kini tengah diinterogasi di Mapolda Bali. Namun mereka belum mengaku karena belum didampingi pengacara. Sembilan warga Australia ini dijerat UU nomor 22 tahun 1997, pasal 82 dan 78 dengan ancaman hukuman mati. (jon/)


Berita Terkait