Politikus PDIP Marinus Gea Dilaporkan ke MKD DPR

Politikus PDIP Marinus Gea Dilaporkan ke MKD DPR

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 17:57 WIB
Foto: Dok. Situs Marinus Gea
Jakarta - Anggota Komisi I DPR Marinus Gea kembali dilaporkan pihak Roslina Hulu terkait dugaan penipuan jual-beli tanah di Pulau Nias. Setelah awalnya dilaporkan ke Bareskrim, kali ini dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

"Ini tadi kita laporan pelanggaran tanda kode etik terhadap Saudara Marinus Gea, anggota F-PDIP Komisi I. Kita telah melaporkan dugaan pelanggaran tanda kode etik di mana laporan kita telah diterima," ujar kuasa hukum Roslina, Wardaniman Larosa, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Pelanggaran kode etik Marinus Gea disebut atas pembelian 2 bidang tanah di Pulau Nias, Sumatera Utara, seluas 11.159 meter persegi. Tanah tersebut dijual Rp 100.000 per meter persegi dengan total Rp 1.159.200.000. Namun Marinus disebut hanya membayar Rp 200 juta dan akta jual-beli serta sertifikat hak milik telah beralih ke Marinus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Roslina telah membuat laporan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik karena mereka menduga Marinus Gea telah melanggar Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 3 ayat 1, ayat 2, ayat 4, dan ayat 5 serta Pasal 2 ayat 4 tentang Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015, tentang Kode Etik DPR RI.

Kuasa hukum Roslina juga meminta MKD menghukum Marinus dengan memberi sanksi yang tegas. Mereka meminta dilakukannya pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian sebagai anggota DPR terhadap Marinus.

"Marinus Gea selaku anggota F-PDIP Komisi I selalu melekat di dalam dirinya bahwa dia adalah anggota DPR dan tindakan dia patut melanggar kode etik. Meskipun dalam jual-beli ini dia bertindak secara pribadi, tetapi berdasarkan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat dan dari kode etiknya selalu melekat harkat, martabat, dan jiwa anggota DPR RI," tutur Wardaniman.

Sementara itu, kuasa hukum Roslina lainnya, Finses Mendrofa, menyebut bantahan Marinus Gea terkait permasalahan ini mengada-ada. Yang paling penting, Marinus belum membayarkan kewajibannya kepada Roslina sebesar Rp 959.200.000.

"Jadi kekurangan luas, menurut kita, hanya alasan yang mengada-ada karena sampai sekarang tidak pernah kita melihat atau diberi surat resmi dari BPN bahwa ada kekurangan luas tidak sesuai dengan sertifikat. Kedua bahwa ini mengenai akta jual-beli, maka semestinya itu sudah beralih hak sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1997. Ketika ini balik nama, ini bisa dikatakan bahwa sertifikat sebelumnya sudah sah, mengikat, dan resmi karena ada sertifikat dan surat ukur," tutur Finsen.

"Yang paling penting beliau belum membayarkan kewajibannya sebagaimana yang dijanjikan, Rp 959.200.000. Apa yang dituduhkan pencemaran nama baik adalah hal yang mengada-ada," pungkasnya.

Sedangkan Marianus Gea sebelumnya membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan tudingan itu tidak benar. Marianus merasa difitnah. Sejak awal, pihaknya sudah menyampaikan tanah yang hendak dijual tersebut tidak dalam sengketa serta seluruh surat atas objek tanah tersebut benar, lengkap, dan sah menurut hukum.

"Tuduhan tersebut fitnah dan pembunuhan karakter karena fakta sesungguhnya adalah korban dari pemaksaan kehendak Roslina Hulu atas transaksi jual-beli tanah tersebut," kata Gea dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (28/2/2017). (gbr/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads