"Harus ada peraturan karena semata-mata mereka masuk ke sini secara tidak sah. Sekali lagi, ini menjadi tanda betapa kompleksnya masalah ini karena adanya latar belakang politik dan ekonomi," ujar Dicky di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Dia mengatakan saat ini sudah ada Peraturan Presiden No 125/2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres itu dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas UU No 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Ada beberapa pertimbangan dalam penerbitan perpres itu, salah satunya adalah untuk menanggulangi nasionalisme sempit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Perpres itu) sudah ditetapkan Pak Jokowi pada 31 Desember 2016. Kita juga sudah waswas dengan perkembangan yang terjadi di Amerika dan Eropa karena adanya sentimen nasionalisme yang sempit atau xenofobia. Takutnya, xenofobia itu nanti sedikit-banyak menular ke masyarakat kita. Dampaknya juga pada para pengungsi," imbuhnya.
Selain itu, kebijakan negara-negara tetangga yang mengatur masalah pencari suaka dan pengungsi dirasa lebih kuat. Dicky menilai sosialisasi perpres itu merupakan hal yang urgen.
"Mau tidak mau itu akan mempengaruhi proses migrasi, termasuk ke Indonesia. Dampaknya pun akan ke negara kita. Pemerintah akan tetap bekerja sama dengan IOM dan UNHCR agar penanganan masalah ini lebih optimal," katanya. (asp/asp)










































