"Bahwa keikutsertaan perusahaan Fahmi Darmawansyah dalam lelang pengadaan barang dan jasa di Bakamla bermula ketika sekitar bulan Maret 2016, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber bidang perencanaan dan anggaran Kepala Bakamla Arie Soedewo datang ke kantor PT Merial Esa dan bertemu dengan Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Merial Esa," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua anak buah Fahmi, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, di PN Tipikor Jakarta. Saat itu, Ali Fahmi menawarkan kepada Fahmi Darmawansyah untuk 'main proyek' asalkan memberikan fee 15 persen dari nilai pengadaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu Ali Fahmi mengatakan proyek pengadaan monitoring satellite di Bakamla telah disetujui dengan nilai proyek Rp 400 miliar. Untuk itu, Ali Fahmi meminta pembayaran uang muka fee sebesar 6 persen.
"Menindaklanjuti 6 persen dari Ali Fahmi, pada 1 Juli 2016, terdakwa (Hardy Stefanus) dan Muhammad Adami Okta memberikan uang yang berasal dari Fahmi Darmawansyah sejumlah Rp 24 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Ali Fahmi," ucap jaksa KPK.
Kemudian, Fahmi Darmawansyah menggunakan PT Melati Technofo Indonesia, yang sedang dalam proses akuisisi, untuk mengurus proses pengadaan di Bakamla. Pada akhirnya, proyek pengadaan drone dan monitoring satellite dimenangi oleh dua perusahaan Fahmi Darmawansyah.
"Bahwa sekitar bulan September 2016, yaitu pada saat akan dimulainya proses lelang, Muhammad Adami Okta diberi tahu oleh Ali Fahmi bahwa untuk pengadaan monitoring satellite di Bakamla akan dimenangkan oleh PT Melati Technofo Indonesia, sedangkan pengadaan drone akan dimenangkan oleh PT Merial Esa," ujar jaksa KPK. (dhn/fjp)











































