PDIP Sebut Nama Kadernya Dicatut dalam Korupsi e-KTP

PDIP Sebut Nama Kadernya Dicatut dalam Korupsi e-KTP

Bisma Alief Laksana - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 17:42 WIB
PDIP Sebut Nama Kadernya Dicatut dalam Korupsi e-KTP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sidang pertama korupsi e-KTP hari ini mulai digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Beberapa nama politikus PDIP, seperti Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Olly Dondokambey, dan Arief Wibowo, disebut ikut menikmati duit hasil korupsi megaproyek tersebut.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap nama-nama kadernya yang diduga terlibat menikmati duit e-KTP. Hasilnya, Hasto mengatakan keempat nama tersebut dicatut.

"Klarifikasi sudah kami lakukan ke Pak Ganjar, Pak Arief, dan Pak (Yasonna) Laoly. Yang bersangkutan menyatakan itu dicatut, sehingga biarlah pengadilan yang akan buktikan hal tersebut," kata Hasto saat ditemui di sela pertemuan internal partai politik pengusung Ahok-Djarot di Hotel Novotel, Jl Gajah Mada, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengatakan, saat pembahasan awal proyek e-KTP, posisi PDIP berada di luar pemerintahan, sehingga PDIP bukanlah perancang utama dari program e-KTP. Dia pun menceritakan soal gagasan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri soal Single Indentity Number, yang serupa dengan e-KTP.

"Karena program Single Identity Number saat digagas Bu Mega bukan berdasarkan proyek besar-besaran seperti ini (e-KTP). Single Identity Number ini dilakukan dengan menggunakan database yang ada dengan mengintegrasikan data yang sudah ada, kemudian data kependudukan, data perpajakan, kemudian BKKBN, semua jadi satu. Bukan dengan pendekatan proyek seperti e-KTP tersebut," papar Hasto.

Pria berkacamata itu menjamin, bila ada kadernya yang main-main dengan korupsi, sanksi dari partai sudah menunggu. "Siapa pun yang salah gunakan kekuasaan, akan diberi sanksi tegas oleh partai," tutupnya.

Proyek e-KTP ini senilai Rp 5,8 triliun. Kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini senilai Rp 2,3 triliun. Dalam kasus ini, sudah ada dua terdakwa eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, yaitu Irman dan Sugiharto. (bis/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads