Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dua anak buah Fahmi, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Keduanya didakwa bersama-sama Fahmi memberikan suap dengan total kurang-lebih Rp 3 miliar dengan perincian SGD 209.500 (setara Rp 1,9 miliar), USD 78.500 (setara Rp 1 miliar), dan Rp 120 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko merupakan Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Bambang adalah Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla, Nofel selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla, serta Tri Nanda selaku Kasubag TU Sestama Bakamla.
Jaksa menyebut pemberian itu dilakukan Fahmi melalui dua anak buahnya untuk memenangkan perusahaan yang dimilikinya, yaitu PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satellite di Bakamla. (dhn/fdn)











































