Beberkan Korupsi KPU, Mulyana Bisa Saja Dihukum Ringan
Senin, 18 Apr 2005 17:06 WIB
Jakarta - Anggota KPU Mulyana W Kusumah mendekam sementara di Rutan Salemba. Ada cara agar Mulyana tidak berlama-lama di hotel prodeo itu. Bila mau membeberkan kasus korupsi di KPU, bisa saja Mulyana akan mendapat hukuman minimal.Dalam kasus suap ini, Mulyana dijerat melanggar pasal 5 UU 31/1999 yg telah diubah dengan UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas pelanggaran ini, Mulyana terancam hukuman 1-5 tahun penjara. Ini artinya, Mulyana bisa saja dituntut dan divonis antara 1 hingga 5 tahun. Untuk menentukan hukuman berapa tahun yang akan dijatuhkan, tentu majelis hakim akan memiliki patokan tersendiri. Salah satunya, menimbang pertimbangan penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum), dalam hal ini KPK. Dan selama ini, Mulyana didorong banyak kalangan, agar mau membeberkan korupsi kolektif di tubuh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Apa keuntungan Mulyana bila melakukan hal itu? Apakah dengan begitu, Mulyana akan bisa mendapat hukuman minimal? Praktisi hukum yang juga anggota Komisi III DPR Gayus Lumbun menyatakan, hal itu mungkin-mungkin saja. Dengan pembeberan oleh Mulyana, mungkin saja KPK sebagai penyidik akan merasa dimudahkan untuk menyelidiki kasus korupsi di KPU. Dengan demikian, KPK akan melihat niat baik Mulyana ini sebagai pertimbangan khusus untuk melakukan penuntutan. "Itu semua tergantung KPK, tapi ada kemungkinan itu. Dan pertimbangan KPK itu nanti akan dijadikan pertimbangan bagi hakim untuk memberikan putusan minimal, dengan pertimbangan berdasarkan niat baik," kata Gayus Lumbun kepada detikcom di gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Senin (18/4/2005). Tapi, hal semacam itu (pertimbangan niat baik) tidak diatur dalam UU. Hal itu hanya diatur dalam yurisprudensi. "Jadi, bila memang nanti terdakwa dinilai kooperatif dalam pemeriksaan dan berdasrakan rekomendasi KPK, hakim bisa mengambil kebijakan hukuman minimal itu," jelasnya. Sebagai tersangka, kata Gayus, Mulyana sebenarnya telah diwajibkan untuk memberikan keterangan seluas-luasnya dan sebenar-benarnya. Dan KPK, kata Gayus, tidak boleh memberhentikan penyidikan kasus ini. Sekali disidik, maka kasus tersebut harus jalan terus.Gimana Pak Mul?
(asy/)











































