Menko Polhukam Wiranto mengakui adanya potensi kasus ini akan menimbulkan kegaduhan politik. Namun dia yakin hal itu hanya akan terjadi sesaat. Dia juga berharap, jikapun ada kegaduhan, tak akan mengganggu kinerja pemerintah.
Wiranto menegaskan pemerintah akan terus mendukung upaya KPK menegakkan hukum. Kasus e-KTP bukan satu-satunya yang menjadi fokus pemberantasan korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, Wiranto menegaskan pemerintah tak akan mengomentarinya lebih jauh. Alasannya, kasus ini sudah masuk ranah pengadilan.
"Kenapa Kemenko Polhukam tidak fokus ke sana, karena itu masuk ranah pengadilan. Saya kan bagian dari pemerintah, ya tunggu saja. Wait and see," kata Wiranto.
Dalam sidang perdana hari ini, jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Ada sejumlah nama politikus dan mantan anggota DPR yang disebut menerima aliran dana.
Jaksa pada KPK akan menghadirkan 133 saksi pada tahap pembuktian dugaan korupsi kasus e-KTP dalam persidangan berikutnya. Setya Novanto, yang saat ini menjabat Ketua DPR, masuk dalam daftar saksi.
Hal tersebut disampaikan jaksa Irene Putri seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017). Irene menyebut Novanto akan dipanggil terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR.
"Iya, akan kami hadirkan," ujar Irene menjawab pertanyaan wartawan soal nama Novanto yang dimasukkan dalam daftar saksi. (erd/dha)











































