Proyek Rekonstruksi NAD-Nias Dikelola Badan Pelaksana
Senin, 18 Apr 2005 16:56 WIB
Jakarta -
Badan Pelaksana (Bapel) rekonstruksi dan rehabilitasi NAD dan Nias Sumut akan segera dibentuk. Badan inilah yang mengurusi tender atau proyek rekonstruksi, juga mengelola dan mengkoordinasikan dana.Siapa ketuanya? "Saya tidak tahu, sebab hal ini menjadi kewenangan Presiden yang akan dirapatkan dalam waktu dekat. Namun lebih baik status ketua Bapel bukan pejabat setingkat menteri seperti jaksa agung. Karena bila ditunjuk yang begitu, maka otomatis dia adalah anggota kabinet dan akan terjadi reshuffle kabinet, walaupun hingga kini siapa ketua Bapel belum diputuskan Presiden."Demikian disampaikan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di Kantor Setneg Jalan Veteran Jakarta Pusat, Senin (18/4/2005)."Bapel akan bekerja secepatkan dalam beberapa hari ini. Presiden, Wapres, dan Bappenas akan merundingkan siapa personalianya. Insya Allah dalam minggu sekarang bisa diselesaikan personalia yang duduk dalam Dewan Pengarah, Dewan Pengawas dan Bapel," katanya.Dituturkan dia, dalam pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi, sebagian besar dananya dikeluarkan dalam pos APBN yang nantinya akan dikelola dan dikoordinasikan oleh Bapel.Berkaitan dengan pelaksanaan proyek dan proses tender, ditegaskan dia, Bapel tetap harus mengacu pada PP 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa."Semua pertanggungjawaban penggunaan keuangan wajib dilaporkan secara berkala kepada Menkeu. Namun bisa diperiksa oleh BPK ataupun auditor independen," ujar Yusril.Selain itu, lanjut dia, Bapel juga mengurusi tender-tender atau proyek rekonstruksi di lapangan. Sehubungan dengan penggunaan dana APBN, maka Bapel akan membuka rekening untuk menerima saluran APBN dari Depkeu atau biasa disebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). KPPN dibentuk Depkeu yang bertugas melayani penyaluran dana berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi yang bersumber dari APBN."Sehingga secara rutin Bapel akan melakukan pertanggungjawaban khusus kepada Menkeu dan akan melaporkan kepada presiden berupa laporan, baik berupa laporan sementara, laporan tahunan, laporan akhir tahun, atau laporan yang sewaktu-waktu diperlukan presiden," kata Yusril lagi.Bapel, jelas dia, akan berkerja selama 4 tahun, disesuaikan dengan dasar penyusunan rencana induk rehabilitasi di wilayah pascabencana yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang rencana pembangunan jangka menengah 2004-2009."Keberadaan Bapel diharapkan dapat bekerja lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Bila bapel tidak selesai dalam waktu 4 tahun, pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perpu untuk perpanjangan Bapel, cukup dengan Perpres. Setelah berakhirnya masa tugas Bapel, maka kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah," urai Yusril.Pada 16 April 2005 Presiden SBY meneken peraturan pemerintah pengganti UU 2/2005 tentang badan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumut. Pembentukan badan tersebut terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana.Dalam Perpu yang baru dibentuk ini, pemerintah khusus mencantumkan dalam pasal 23 perihal ketentuan pidana tentang pemberlakuan UU 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi."Supaya ada komitmen dari awal agar dana-dana tidak diselewengkan. Karena kita ketahui, rencana perubahan APBN untuk membiayai rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah menganggarkan Rp 41 triliun. Dengan dana yang sangat besar ini perlu kehati-hatian," kata Yusril.Untuk mengindari tumpang tindih penggunaan dana APBN yang digunakan Bapel dan Pemda, sambung dia, maka Bapel khusus mengelola alokasi APBN terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi. Sedangkan dana rutin lainnya yang tidak terkait dengan rekonstruksi akan diserahkan kepada daerah.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































