"Seperti kita tahu, banyak kasus besar yang justru tidak berjalan secara baik. Karena ini kasus yang besar juga, melibatkan tokoh-tokoh besar. Kami harap KPK bisa secara konsisten untuk bisa mengusut kasus ini sampai akhir," ujar Ketua BEM UI Muhammad Syaeful Mujab kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (9/3/2017).
Massa dari Aliansi BEM se-Indonesia mendatangi KPK. (Dewi/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami yakin ada potensi yang lebih besar dibandingkan di e-KTP ini, yakni revisi Undang-Undang KPK yang selama beberapa tahun terakhir, revisi Undang-Undang KPK ini akan melemahkan KPK secara kewenangan, secara institusi dan kemudian akan membuat KPK sebagai lembaga yang bisa diintervensi secara politik," ujar Mujab tegas.
Terkait dengan pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang digelar di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), massa aksi juga menyatakan sikap. Pertama, menuntut KPK tidak gentar mengusut kasus korupsi e-KTP tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Selanjutnya, massa menuntut KPK segera menyelesaikan kasus korupsi di masa lampau yang belum selesai. Terakhir, mereka juga menolak segala bentuk upaya pelemahan agenda pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK.
Massa dari Aliansi BEM se-Indonesia mendatangi KPK. (Dewi/detikcom) |












































Massa dari Aliansi BEM se-Indonesia mendatangi KPK. (Dewi/detikcom)
Massa dari Aliansi BEM se-Indonesia mendatangi KPK. (Dewi/detikcom)