Kasus Korupsi Bakamla, Sidang Fahmi Ditunda Pekan Depan

Kasus Korupsi Bakamla, Sidang Fahmi Ditunda Pekan Depan

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 16:26 WIB
Kasus Korupsi Bakamla, Sidang Fahmi Ditunda Pekan Depan
Gedung PN Jakpus (ari/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Fahmi Darmawansyah dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Edi Susilo Hadi. Sebelumnya sidang direncanakan hari ini namun ditunda dan dijadwalkan menjadi Senin pekan depan.

"Jadinya Senin pagi, minggu depan," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Hidayat saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/3/2017).

Dua karyawan Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Mereka diduga memberikan suap kepada Eko agar perusahaannya menjadi pemenang tender proyek pengadaan satelit pemantauan di Bakamla.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan proyek tersebut dianggarkan dari APBN-P 2016 dengan total sekitar Rp 200 miliar. Sedangkan uang suap itu diberikan oleh PT MTI agar perusahaan itu menjadi pemenang tender proyek tersebut. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads