"Tidak perlu ada lembaga pengawas, cukup tegakkan saja kode etik," ujar Prof Jimly dalam acara diskusi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Jimly mengatakan, dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MK, itu sudah cukup. Anggota MKH berisikan unsur-unsur dari luar dan hanya ada satu anggota hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengingatkan pengawasan etik adalah kunci terhindar dari korupsi. Dia menyesalkan pihak MK yang menolak pengawasan etika dari luar.
"Fungsi pengawasan kode etik itu mencegah korupsi. Jadi dia itu tidak pada penegakan, tapi pencegahan. Nah itu yang belum," ujar Aidul.
Aidul mengaku heran terhadap sistem pengawasan etika oleh MK. Sebab, tidak ada efek jera yang dijatuhkan terhadap hakim yang melanggar etika.
"Saya agak heran, misalnya ketika Pak Patrialis, misalnya, mengomentari kasus Ahok. Itu sudah pelanggaran berat sebenarnya, tapi tidak ada sanksi apa pun," kata Aidul.
Aidul mengatakan tidak ada pengawasan etika terhadap hakim MK secara langsung. Hal ini menujukan wajah MK yang congkak.
"Kode etik sebagai upaya pencegahan. sifatnya represif, bukan preventif. Padahal kalau di dalam UNCAC, jelas kode etik itu sifatnya preventif. Jadi tindakan preventif, ini yang saya kira perlu didudukkan di MK. Ini kritik saya terhadap MK," pungkas Aidul. (edo/asp)










































