"Pertama, singgung tata cara penerimaan hakim MK. Di dalam punya tata cara berbeda dan selera berbeda, misal pemerintah dan DPR bentuk pansel, kalau DPR harus ikut fit and proper test dan pemerintah tidak," ujar Prof Bagir Manan dalam acara diskusi publik di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Bagir mengatakan sebaiknya ada standar khusus dalam penerimaan hakim konstitusi. Oleh karena itu, ada baiknya kesembilan hakim konstitusi ini dipilih oleh Presiden. Saat ini, 9 hakim konstitusi terdiri dari unsur yudikatif 3 orang, unsur legislatif 3 orang, dan unsur eksekutif 3 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagir menolak kalau MK hanya bisa menerima pilihan dari unsur eksekutif, yudikatif, dan legislatif, sehingga menunjukkan siapa saja bisa menjadi hakim MK.
"Jangan sampai lembaga MK menerima pengiriman, dengan seolah-olah siapa saja bisa menjadi hakim," pungkasnya. (edo/asp)










































