"Kita lihat di persidangan, orang-orang yang malah tidak mengakui," ucap jaksa KPK Irene Putrie usai sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi kita bukan berapa yang mengembalikan, justru sebaiknya menurut saya kita hargai mereka mengaku menerima dan mengembalikan," ujar Irene.
Terakhir pada 7 Februari 2017, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut sudah ada pengembalian yang diterima KPK sekitar Rp 250 juta. Hanya saja KPK belum merinci siapa saja pihak-pihak tersebut.
Dalam kasus ini, baru ada 2 terdakwa yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) atau eksekutif. Sidang perkara itu akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(dhn/fjp)











































