Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Djarod Padakova mengatakan sidang kode etik terhadap Bripda Afifat digelar hari Selasa (7/3) lalu oleh Bid Propam Polda Jateng.
"Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Kombes Budi (Budi Haryanto)," kata Djarod kepada detikcom, Kamis (9/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil sidangnya PTDH," tegas Djarod.
Namun anggota Sabhara Polres Purbalingga tersebut diberi kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan.
"Pelanggar banding," ucapnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar video di media sosial Bripda Afifat menghajar seorang pengemudi mobil bernama Waskito. Pengendara mobil Toyota Avanza B 1182 NKJ itu mengemudikan mobil secara ugal-ugalan.
Pemukulan dilakukan ketika Bripda Afifat mengeluarkan pengemudi. Bripda Afifat yang seharusnya menengahi justru ikut melakukan pemukulan bersama dengan sejumlah warga yang emosi.
(alg/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini