Hal tersebut disampaikan jaksa Irene Putri usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017). Irene menyebut Setya Novanto akan dipanggil terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR.
"Iya kami akan hadirkan," ujar Irene menjawab pertanyaan wartawan soal nama Novanto yang dimasukkan dalam daftar saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim jaksa sambung Irene akan memprioritaskan menghadirkan saksi terkait penganggaran. Ada sekitar 10 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan pekan depan. Hanya saja ditanya apakah 10 orang tersebut dari DPR, Irene belum bisa memastikan.
"Penganggaran itu di situ melibatkan Bappenas, Kemenkeu, tim teknis, kemudian DPR yang mengesahkan," kata Irene.
Dua eks pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sama Andi Narogong,Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara RI), Setya Novanto danketua panitia pengadaan barang/jasa Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011. Kerugian keuangan negara akibat korupsi e-KTP mencapai Rp 2,3 triliun.
Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri diduga menerima Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu. Sedangkan Sugiharto yang saat itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemdagri didakwa menerima USD 3.473.830.
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK mengungkap 3 anggota DPR dan seorang pengusaha yang membikin rancangan pembagian uang proyek e-KTP. Ketiga anggota DPR itu adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Sedangkan pengusaha tersebut adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berikut ini kesepakatan antara Andi Narogong, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin, seperti tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK:
a. Sebesar 51 persen atau sejumlah Rp 2.662.000.000.000 dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek
b. Sedangkan sisanya, sebesar 49 persen atau sejumlah 2.558.000.000.000, akan dibagi-bagikan kepada:
- Beberapa pejabat Kemendagri, termasuk para terdakwa, sebesar 7 persen atau sejumlah Rp 365.400.000.000
- Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp 261.000.000.000
- Setya Novanto dan Andi Narogong sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
- Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574.200.000.000
- Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen atau sejumlah Rp 783.000.000.000
Soal dakwaan, Setya Novanto sudah memberikan bantahan terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus e-KTP. Novanto bersumpah tidak pernah menerima sepeser pun uang dari kasus e-KTP.
"Saya demi Allah tidak pernah menerima apa pun di e-KTP. Jangan sampai kita menanggapi isu-isu, justru godaan kita, hubungan kita semakin baik," ujar Novanto dalam sambutannya di Rakornis Korbid Kepartaian DPP Golkar di Redtop Hotel, Jalan Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). (rna/fdn)










































