"Ada 3 hal yang perlu dicermati. Pemeriksaan perkara ini atas dugaan tindak pidana perkara ini sudah dari 2009-2015, jadi sudah cukup lama. Kedua, dalam dakwaan itu tadi jaksa membagi 2 klaster. Klaster pertama, penganggaran. Di situ yang diduga terlibat adalah legislatif, ada eksekutif, dan ada swastanya. Klaster kedua, pengadaan barang yang menurut jaksa juga ada legislatif, eksekutif, dan ada swasta. Ketiga, perlu dicermati dalam dakwaan itu kerugian yang terbesar itu saya lihat ada di kluster penganggaran, maka saya meyakini dua terdakwa ini bukan pelaku utama," kata pengacara Irman dan Sugiharto, Soesilo Aribowo, kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Soesilo menyebut kliennya akan membuka fakta-fakta yang diketahui dalam penyimpangan proyek pengadaan e-KTP. Pelaku utama dalam skandal korupsi ini, diklaim Soesilo, akan dibongkar.
"Insyaallah kami akan mengatakan apa yang ada. Tapi tidak menzalimi, klien saya akan mengatakan apa yang didengar, dilihat, dan dialami. Di luar itu, insyaallah kita tidak akan ke sana," jelasnya.
Irman diduga menerima Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto didakwa menerima USD 3.473.830. Proyek e-KTP disebutkan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.
(HSF/fdn)











































