"Banyak perempuan sebagai perokok pasif karena terpapar rokok dan tidak bisa menolak dari segi budgeting sehingga kebutuhan primer menjadi sekunder. Kalau RUU Pertembakauan disahkan tapi pengaturannya sangat bertentangan dengan etika perundangan-undangan yang berlaku, ini sangat bertentangan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Magdalena Sitorus di Gedung Komnas Perempuan, Jl Latuharhari, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
"RUU Pertembakauan tidak layak untuk jadi undang-undang, RUU ini berpotensi bertentangan dengan Pasal 28 H UUD tahun 1945," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuan RUU Pertembakauan akan bertentangan dengan upaya presiden untuk melakukan Nawacita, mencapai target Sustainable Development's Goals dan mempersulit pemberantasan narkoba. Dampak produk tembakau dalam jangka panjang akan merugikan Indonesia dan menempatkan kelompok miskin semakin miskin," jelasnya.
Senada dengan Magdalena, Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu juga menyatakan penolakannya atas RUU Pertembakauan. Ninik mengkritisi adanya maladiministrasi dalam penyusunan RUU Pertembakauan.
"Yang dimaksud dalam UU no. 37 tahun 2008 pasal 1 jelas menyebutkan maladiminitrasi adalah perilaku perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang atau kelalaian kewajiban hukum yang dilakukan aparatur atau penyelenggara negara," tutur Ninik
"Ini berapa biaya yang sudah dikeluarkan, sejauh mana uang sebesar itu digunakan menyusun kebijakan secara komprehensif dengan utuh. Penggunaan budget pemerintah perlu diaudit," sambungnya.
Dia meyakini dari mulai proses awal penyusunan RUU, anggaran yang digunakan hingga sekarang tentu membengkak. Ninik juga mempertanyakan berapa besar anggaran yang sudah dikeluarkan selama pembahasan RUU Pertembakauan yang sempat terhenti di tahun 2012 ini.
"Mau membuat RUU Pertembakauan tapi yang diajak dialog industri ya sudah, jelas kan. Kalau dikatakan indikasi maladaministrasi ya diaudit, supaya ketahuan berapa besar anggaran yang dikeluarkan eksekutif dan legislatif," bebernya.
Dia berharap pemerintah kembali mempertimbangkan RUU Pertembakauan ini agar tidak menyebabkan kerugian materil dan imateriil.
"Sebaiknya pemerintah mundur sejenak untuk melakukan harmonisasi dn sinkronisasi ketimbang akan masuk dalam lingkup maladministrasi yang lebih besar. Kalau tidak dicegah akan muncul kerugian lebih besar," tambahnya.
Menyambung kembali pernyataan Ninik, Magdalena mendesak agar pembahasan RUU Pertembakauan tidak dilanjutkan. Apabila RUU ini diundangkan maka akan ada tumpang tindih pengaturan dan ketidakpastian hukum dalam bidang industri, keuangan, perdagangan, pertanian dan kesehatan. (nth/rvk)










































