"Dakwaan kita dari penganggaran tadi ya, proses penganggaran, jadi kita akan panggil saksi-saksi terkait penganggaran dulu," ujar jaksa pada KPK Irene Putri seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Dalam persidangan disebut ada 294 saksi yang diperiksa KPK dalam proses penyidikan kasus e-KTP. Namun diputuskan hanya saksi-saksi yang paling relevan yang dihadirkan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa, dalam sidang pembuktian pertama pekan depan, rencananya akan menghadirkan 10 saksi. Namun Irene tidak menyebut nama para saksi dalam sidang tersebut.
"(Saksi terkait) penganggaran itu di situ melibatkan Bappenas, Kemenkeu, tim teknis, kemudian DPR yang mengesahkan," tutur Irene.
Irman diduga menerima Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto didakwa menerima USD 3.473.830. Megaproyek e-KTP disebutkan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun. (rna/fdn)











































