Jaksa akan Dahulukan Saksi dari Proses Penganggaran e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Jaksa akan Dahulukan Saksi dari Proses Penganggaran e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 13:30 WIB
Jaksa akan Dahulukan Saksi dari Proses Penganggaran e-KTP
Foto: Hasan Al Habshy/detikcom
Jakarta - Total ada 133 saksi yang akan dihadirkan jaksa pada KPK dalam proses persidangan dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto. Saksi yang dihadirkan akan diprioritaskan pada saksi-saksi terkait dengan proses penganggaran.

"Dakwaan kita dari penganggaran tadi ya, proses penganggaran, jadi kita akan panggil saksi-saksi terkait penganggaran dulu," ujar jaksa pada KPK Irene Putri seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Dalam persidangan disebut ada 294 saksi yang diperiksa KPK dalam proses penyidikan kasus e-KTP. Namun diputuskan hanya saksi-saksi yang paling relevan yang dihadirkan dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah panggil 294 saksi, kita hanya akan hadirkan 133 saksi," kata Irene.

Jaksa, dalam sidang pembuktian pertama pekan depan, rencananya akan menghadirkan 10 saksi. Namun Irene tidak menyebut nama para saksi dalam sidang tersebut.

"(Saksi terkait) penganggaran itu di situ melibatkan Bappenas, Kemenkeu, tim teknis, kemudian DPR yang mengesahkan," tutur Irene.

Irman diduga menerima Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto didakwa menerima USD 3.473.830. Megaproyek e-KTP disebutkan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun. (rna/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads