"Kita menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi. LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (9/3/2017).
Menurut Semendawai, kasus korupsi merupakan satu dari tujuh kasus prioritas yang ditangani. Untuk itu, sesuai dengan amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK akan memastikan terpenuhinya hak-hak para saksi, pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator), bahkan ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan hari ini, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.
Ditambahkan Semendawai, dari isyarat KPK, kasus ini akan berkembang dan tidak hanya terhenti pada dua terdakwa yang disidangkan. Untuk itu, dia mengapresiasi sikap terdakwa sebagai justice collaborator, memberi keterangan, dan membongkar keterlibatan pihak lain.
"Kita apresiasi terdakwa yang bersedia membantu penegak hukum dengan memberikan keterangan untuk membongkar keterlibatan pihak lain," tutur Semendawai. (adf/asp)











































