Jaksa akan Hadirkan Total 133 Saksi Sidang Korupsi e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Jaksa akan Hadirkan Total 133 Saksi Sidang Korupsi e-KTP

Rina Atriana, Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 12:44 WIB
Jaksa akan Hadirkan Total 133 Saksi Sidang Korupsi e-KTP
Foto: Hasan Al Habshy/detikcom
Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan total 133 saksi selama masa persidangan perkara skandal dugaan korupsi e-KTP.

"Pada hari ini kami belum melakukan pemanggilan dari saksi-saksi. Ada sekitar 294 saksi. Namun penuntut umum berencana tidak akan menghadirkan semua saksi-saksi yang ada di berkas. Sampai hari kemarin, kami menetapkan 133 saksi yang akan dipanggil," ujar jaksa pada KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3/2017).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,3 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa, yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830," sebut jaksa. (dha/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads