"Pada hari ini kami belum melakukan pemanggilan dari saksi-saksi. Ada sekitar 294 saksi. Namun penuntut umum berencana tidak akan menghadirkan semua saksi-saksi yang ada di berkas. Sampai hari kemarin, kami menetapkan 133 saksi yang akan dipanggil," ujar jaksa pada KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3/2017).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,3 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































