Ketua Komisi II DPR: e-KTP Bagus tapi Dinodai Korupsi

Ketua Komisi II DPR: e-KTP Bagus tapi Dinodai Korupsi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 12:41 WIB
Ketua Komisi II DPR: e-KTP Bagus tapi Dinodai Korupsi
Zainudin Amali (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mendukung upaya keras KPK dalam mengungkap kasus korupsi e-KTP yang melibatkan banyak nama besar. Proyek yang awalnya sangat bagus itu telah dinodai oleh korupsi sehingga patut diusut sampai tuntas.

"Pasti saya sangat mendukung upaya keras KPK yang telah bekerja selama tiga tahun membongkar korupsi dalam proses pembuatan e-KTP. Sebenarnya tujuan awalnya program e-KTP ini sangat bagus, yakni membuat setiap warga negara mempunyai identitas tunggal sebagai tanda terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan. Namun dalam perjalanannya, tujuan yang baik ini ternodai oleh terjadinya korupsi," ujar Zainudin kepada wartawan, Kamis (9/3/2017).

Sebagai anggota DPR, Zainudin sangat mendukung langkah KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. Terlebih, kasus ini melibatkan Komisi II DPR periode 2009-2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sebagai anggota DPR, saya sangat mendukung langkah KPK menuntaskan pengusutan kasus ini, apalagi sejak persetujuan programnya, penganggarannya sampai ke pelaksanaan program ini dibahas di DPR, khususnya di Komisi II periode 2009-2014 yang lalu, dan melibatkan mitra Komisi II, yaitu Kemendagri," tuturnya.

Ia juga sangat prihatin atas kasus korupsi ini yang menghambat penyelesaian program yang dinilai sangat dibutuhkan rakyat. "Kami sangat prihatin selain karena ada kasus korupsinya pada program e-KTP ini, juga karena telah terhambatnya penyelesaian program yang sangat dibutuhkan oleh rakyat ini," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Yandri Susanto sangat mendukung proses hukum yang berjalan sekarang. Yandri meminta tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena kedudukan setiap warga negara setara.

"Ya kita dukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Jangan ada tebang pilih karena setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum," ujarnya. (/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads