Skandal e-KTP, Sugiharto dan Irman Tak Ajukan Eksepsi

Sidang Korupsi e-KTP

Skandal e-KTP, Sugiharto dan Irman Tak Ajukan Eksepsi

Rina Atriana, Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 12:36 WIB
Skandal e-KTP, Sugiharto dan Irman Tak Ajukan Eksepsi
Foto: Sidang kasus e-KTP
Jakarta - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman dan Sugiharto tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa KPK. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

"Kami tidak mengajukan tanggapan tidak mengajukan eksepsi," kata pengacara Sugiharto dan Irman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Irman saat ditanya hakim ketua menyebut surat dakwaan jaksa KPK sudah jelas. Sedangkan Sugiharto menyebut ada yang salah dengan dakwaan. "Cukup jelas, tapi ada yang tidak betul," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kasus e-KTP, Irman menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto saat itu menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri.

Irman dan Sugiharto dalam proses anggaran dan pengadaan paket e-KTP sudah mengarahkan lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu yakni konsorsium PNRI.

"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Kerugian keuangan negara dalam kasus e-KTP sebesar Rp 2.314.904.234.275. (dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads