"Kami tidak mengajukan tanggapan tidak mengajukan eksepsi," kata pengacara Sugiharto dan Irman dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Irman saat ditanya hakim ketua menyebut surat dakwaan jaksa KPK sudah jelas. Sedangkan Sugiharto menyebut ada yang salah dengan dakwaan. "Cukup jelas, tapi ada yang tidak betul," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman dan Sugiharto dalam proses anggaran dan pengadaan paket e-KTP sudah mengarahkan lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu yakni konsorsium PNRI.
"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830," ujar jaksa KPK dalam surat dakwaan.
Kerugian keuangan negara dalam kasus e-KTP sebesar Rp 2.314.904.234.275. (dha/fdn)











































