Ajukan Eksepsi, Dimas Kanjeng Minta Hakim Batalkan Dakwaan

Ajukan Eksepsi, Dimas Kanjeng Minta Hakim Batalkan Dakwaan

M. Rofiq - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 12:08 WIB
Ajukan Eksepsi, Dimas Kanjeng Minta Hakim Batalkan Dakwaan
Foto: Sidang eksepsi Dimas Kanjeng (Rofiq-detikcom)
Probolinggo - Sidang pembacaan eksepsi kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah yang diotaki Dimas Kanjeng Taat Pribadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dalam sidang tersebut, pengacara meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa,

"Kami meminta ada keberanian majelis hakim untuk menolak dakwaan dari JPU, karena apa? Dakwaan yang diambil dari BAP itu melanggar KUHAP. Selain itu kami nilai ada sebuah paksaan dari saksi-saksi dan tindak kekerasan saat penangkapan, dari itu kami minta dakwaan ini dibatalkan," ujar M Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng, usai sidang di PN Kraksaan, Kamis (9/3/2017).

Kuasa hukum Dimas Kanjeng, menegaskan dakwaan yang dibuat pihak jaksa penuntut umun (JPU) terhadap Dimas Kanjeng, harus dibatalkan. Alasannya karena dakwaan tersebut dianggap tidak cermat.

Terkait kasus penipuan terhadap Supriadi Prayitno, sebesar Rp 800 juta, Sholeh juga mengatakan, dakwaan dari JPU juga tidak tepat. Pasalnya, selama ini Dimas Kanjeng tidak pernah mengetahui dan menerima uang sebesar dari hasil yang dianggap penipuan itu.

"Padahal sudah kami sampaikan, Dimas Kanjeng itu tidak tahu menahu soal uang itu. Bahkan, sesuai bukti dan kwitansi, istri Ismail Hidayah yang menerima uang itu sebanyak Rp 39 juta. Jadi tuduhan ini tidak benar," tambah Sholeh.

Menanggapi eksepsi jaksa, JPU H Usman mengaku tidak keberatan dengan pendapat pengacara. Menurutnya, dakwaan yang dibuat sudah diambil sesuai dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa.

"Kuasa hukum meminta dakwaan dibatalkan, ya kami terima saja, karena hak mereka. Namun, kami minta jeda 1 pekan ke depan untuk menjawab eksepsi yang dibacakan kuasa hukum, serta permintaan yang harus dibatalkan," kata Sholeh di lokasi yang sama.

Ajukan Eksepsi, Dimas Kanjeng Minta Hakim Batalkan DakwaanFoto: Sidang eksepsi Dimas Kanjeng (Rofiq-detikcom)


Dalam sidang lanjutan kali ini, Dimas Kanjeng didakwa dua kasus sekaligus, yakni kasus pembunuhan Abdul Ghani dan Ismail Hidayah san kasus penipuan Supriadi Prayitno. Namun, sidang dilanjutkan pekan depan yakni jawaban dari JPU menanggapi permintaan kuasa hukum dengan harus membatalkan dakwaan dari JPU. (rvk/asp)


Berita Terkait