Disebut Terima Uang e-KTP, Marzuki Alie: Kalau Disebut Kenapa?

Disebut Terima Uang e-KTP, Marzuki Alie: Kalau Disebut Kenapa?

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 11:58 WIB
Foto: Sidang kasus e-KTP
Jakarta - Nama mantan Ketua DPR Marzuki Alie disebut-sebut kecipratan uang haram terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Kader Partai Demokrat ini angkat bicara.

"Ya kenapa kalau disebut, kenapa?" kata Marzuki dalam perbincangan, Kamis (9/3/2017).

Marzuki enggan berbicara banyak apakah benar dia ikut terlibat dalam proyek e-KTP. Dia juga tidak mau bantah-membantah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, nanti kalau saya bantah nanti sama dengan orang lain dong, bantah. Orang yang nerima bantah, iramanya sama," katanya.

Menurut Marzuki, urusan Komisi II yang menangani proyek e-KTP dalam konteks koordinasi ada di salah satu Wakil Ketua, bukan dirinya. Dia heran kenapa urusan ini jadi dikait-kaitkan dengannya.

"Yang jelas saya kan tahu, saya Ketua DPR. Urusan Komisi II kan di bawah salah satu wakil Ketua bukan di bawah saya dalam konteks koordinasi," jelasnya.

"Komisi II itu kan punya independensi, tidak bisa diintervensi dengan Banggar, jadi tidak ada urusan dengan saya, itu yang pertama. Dalam Konteks kerjaan. Jadi untuk apa ke saya," pungkasnya.



Marzuki Alie: Nama Saya Sejak Dulu Selalu Dijual


Nama Marzuki Alie yang juga mantan Ketua DPR RI disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Marzuki tak heran jika namanya selalu dikaitkan.

"Kalau saya terlibat ya akan ketahuan nanti. Yang jelas, kalau saya dijual nama, sejak dulu dijual nama Marzuki Alie itu karena ketua DPR," kata Marzuki dalam perbincangan, Kamis (9/3/2017).

Marzuki sedikit bercerita apa yang dimaksudnya 'sejak dulu selalu dijual nama'. Jika ada proyek, pasti pihak terkait akan menyebut dia sebagai pihak yang turut meminta jatah.

"Ya kan dulu di staf Sekjen saja dulu ada proyek, 'wah ini untuk ketua', sayangnya gak nyampe. Kalau nyampe saya kasih semua kalian, untuk amankan berita lah ha..ha..ha...," tuturnya.

Nama Marzuki disebut-sebut jaksa saat pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor. Nama Marzuki ada di urutan ke-28 dan diduga menerima uang Rp 20 miliar.


(aan/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads