Setoran Andi Narogong untuk Muluskan Kemenangan Konsorsium PNRI

Sidang Korupsi e-KTP

Setoran Andi Narogong untuk Muluskan Kemenangan Konsorsium PNRI

Haris Fadhil, Rina Atriana - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 11:43 WIB
Setoran Andi Narogong untuk Muluskan Kemenangan Konsorsium PNRI
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Bukan hanya 'bermain' mempermulus kucuran anggaran proyek pengadaan e-KTP di DPR, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga memainkan peran di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Andi mempermulus kemenangan konsorsium PNRI saat mengikuti lelang.

"Unuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang, pada pertengahan Juni 2011 Andi Agustiunus alias Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui saudaranya yakni Azmin Aulia sejumlah USD 2,5 juta," kata jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Setelah penyerahan duit ini, Gamawan yang saat itu menjabat Mendagri menerima nota dinas dari ketua panitia pengadaan Drajat Wisnu Setyawan yang mengusulkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pekerjaan e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada tanggal 21 Juni 2011 Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993," sebut jaksa.

Dalam lelang e-KTP, panitia pengadaan menerima 8 dokumen penawaran dari konsorsium Berca Link JST, konsorsium Lintas Peruri Solusi, konsorsium PNRI, konsorsium Mukarabi Sejahtera, konsorsium Mega Global Jaya Grafia Cipta, konsorsium PT Telkom, konsorsium PT Astra Graphia dan konsorsium Transtel Universal.

Panitia pengadaan melakukan evaluasi teknis terhadap 8 konsorsium. Evaluasi dilakukan terkait metodologi dan spesifikasi teknis, evaluasi dokmen usulan teknis mengenai jaringan komunikasi dan data dan evalasi teknis terkait pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).

Sebelum lelang dibuka, Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis. Tapi HPS dan spesifikasi teknis ditetapkan sesuai dengan penyusunan yang dilakukan tim Fatmawati bentukan Andi Narogong dkk.

Baca juga: Ada Tim Fatmawati di Balik Skandal Korupsi e-KTP


Jaksa dalam surat dakwaan menyebut pada bulan Desember 2010 di ruko Fatmawati, Sugiharto melakukan pertemuan dengan andi Narogong, Muhammad Nazaruddi dan Drajat Wisnu Setyawan yang saat itu baru akan ditunjuk sebagai ketua panitia pengadaan.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II (Sugiharto) menerima uang sejumlah USD 775.000 guna dibagikan kepada panitia pengadaan, terdakwa I (IrmaN), Diah Anggraini serta untuk terdakwa II sendiri," sebut jaksa.

Perincian bagi-bagi duit tersebut:

- Untuk 6 orang yang akan ditunjuk sebagai anggota panitia pengadan masing-masing sejumlah USD 25 ribu
- Untuk Drajat Wisnu Setyawan selaku orang yang akan ditunjuk sebagai ketua panitiia pengadaan sejumlah USD 75 ribu
- Untuk Sugiharto sejumlah USD 100 ribu
- Untuk Irman sejumlah USD 150 ribu
- Untuk Diah Anggraini USD 200 ribu
- Untuk Husni Fahmi dan anggota tim teknis sejumlah USD 100 ribu

(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads