Acara diskusi itu mengangkat tajuk 'Ikhtiar Menjaga Intergeritas dan Profesionalitas Mahkamah Konstitusi" dihadiri Ketua MA, Hata Ali, Ketua MK Arief Hidayat, Ketua Bawaslu RI Muhammad, dan Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukhtie Fajar.
Selain itu turut hadir juga dalam acara, hakim MK lainnya seperti Anwar Usman, Manahan Sitompul dan Suhartoyo. Acara ini juga dihadiri pakar hukum lainnya Saldi Isra, Refly Harun, dan Zainal Airifin Mochtar, serta Tama S Langkun dari Indonesia Corruption Watch.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arief putusan MK tentang kewenangan KY menegaskan bahwa secara formal, aturan pengawasan hakim konstitusi. Lembaga pengawasan etik itu tidak berhak mengawasi secara konstitusi.
"Bertolak dari dua sisi tersebut, pertama sudah sangat jelas, berdasarkan putusan tersebut, dengan menggunakan tafsir sitematik maupun oroginal intent, Mahkamah Konstitusi tidak dapat 'diawasi' oleh Komisi Yudisial," kata Arief.
Oleh karena itu Arief mengatakan dalam rangka pembenahan untuk membentuk lembaga peradilan konstitusi yang ideal, pihaknya juga membutuhkan saran dan masukan dari berbagai dan akan terbuka menanggapi hal tersebut.
"Saran dan masukan sangat penting untuk membangun mentalitas yang memaksimalkan kontrol dan koreksi diri, serta kesadaran yang matang bagi diterapkan dan dikuatkannya budaya integritas dan zona bebas korupsi di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (edo/asp)











































