"Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kemdagri dengan Komisi II DPR," ucap jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Kemudian jaksa KPK menyebut Irman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil dimintai Rp 5 miliar oleh seorang anggota Komisi II DPR bernama Markus Nari. Uang itu diminta untuk memperlancar pembahasan APBN-P 2012 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Anang hanya bisa menyanggupi Rp 4 miliar. Uang itu lalu dibawa Sugiharto dan diserahkan ke Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.
Hanya saja, meski telah diberi uang pelicin, penambahan anggaran itu malah tidak masuk dalam APBN-P 2012. Hal itu pun memicu Gamawan selaku Mendagri saat itu untuk rapat kerja bersama Komisi II demi memperlancar maksudnya.
"Meskipun para terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Markus Nari guna penambahan anggaran, namun DPR tidak memasukkan penambahan anggaran yang diminta oleh Gamawan Fauzi tersebut dalam APBN-P tahun 2012," kata jaksa.
"Oleh karena itu, pada tanggal 27 Juni 2012, Gamawan Fauzi dan para terdakwa mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR guna membahas mengenai penambahan anggaran untuk proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," imbuh jaksa.
(dhn/fdn)











































