Terdakwa Korupsi e-KTP Sugiharto Pernah Dilaporkan ke Polda Metro

Sidang Korupsi e-KTP

Terdakwa Korupsi e-KTP Sugiharto Pernah Dilaporkan ke Polda Metro

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 11:32 WIB
Terdakwa Korupsi e-KTP Sugiharto Pernah Dilaporkan ke Polda Metro
Sugiharto/Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan terkait dengan pemenang lelang e-KTP, konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

"Bahwa atas penetapan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang, pada tanggal 13 September 2011 terdakwa II (Sugiharto) dan Drajat Wisnu Setyawan dilaporkan oleh Handika Honggowongso selaku kuasa hukum PT Lintas Bumi Lestari di Polda Metro Jaya," ujar jaksa penuntut umum pada KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut Sugiharto dan Drajat dan Drajat, ketua panitia pengadaan barang/jasa Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2011 dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran dan praktik monopoli dan persaingan usaha. Laporan ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan memanggil Sugiharto dan Drajat Wisnu Setyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas laporan dan pemanggilan dimaksud, terdakwa I (Irman) berkoordinasi degnan Chaeruman Harahap, untuk itu Chaeruman Harahap menemui Hotma Sitompul di kantornya di Jl Martapura Jakpus guna membicarakan mengenai permintaan bantuan hukum atas laporan tersebut," kata jaksa.

Irman yang saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri lantas menggunakan jasa advokat dari kantor Hotma Sitompul dan Associates. Irman juga memerintahkan Sugiharto meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek pengadaan e-KTP.

"Menindaklanjuti permintaan terdakwa I tersebut, terdakwa II meminta uang kepada Ananag S Sudiharjo sejumlah USD 200 ribu dan kepada Paulus Tanos sejumlah USD 200 ribu sehingga seluruhnya berjumlah USD 400 ribu," sebut jaksa.

Sugiharto sebagaimana ditulis di surat dakwaan menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul melalui Mario Cornelio Bernardo untuk membayar jasa advokat. Selain itu Irman juga melakukan pembayaran jasa advokat kepada Hotma Sitompul sejumlah Rp 142.100.000.

Konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993 berdasarkan surat Keputusan Mendagri Nomor: 471.13-476 tahun 2011.

Terkait pengumuman tersebut PT Lintas Bumi Lestari dan PT TElkom Indonesia yang ikut mengajukan dokumen penawaran, mengajukan sanggahan keberatan atas penetapan pemenang lelang.

Atas sanggahan tersebut, pada 28 Juni 2011, Drajat Wisnu Setyawan mengirimkan surat penjelasan kepada PT Telkom Indonesia dan PT Lintas Bumi Lestari yang menegaskan proses lelang dan penetapan pemenang lelang sudah sesuai prosedur. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads