"Ada kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangaka lain, yaitu YWA (Yudi Widiana Adia) dan MZ (Musa Zainuddin)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (9/3/2017).
Politikus Partai Amanat Nasional yang juga eks Anggota Komisi V DPR RI itu tampak datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. "Pemeriksaan," ucap Andi singkat sambil memasuki Gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pun berkembang dan KPK menetapkan beberapa tersangka lainnya kemudian. Para tersangka yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, So Kok Seng, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana.
Damayanti sendiri sudah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini, Abdul Khoir, yang merupakan Direktur PT WTU, juga sudah divonis 4 tahun bui.
(irm/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini