"Dalam pelaksanaannya, terdakwa II (Sugiharto) dan konsorsium PNRI juga tidak melaksanakan kewajibannya masing-masing sebagaimana yang telah diatur dalam kontrak," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Menurut jaksa KPK, konsorsium PNRI berkewajiban untuk memproduksi, personalisasi dan distribusi blangko KTP berbasis chip sebanyak 172.015.400 keping dengan perincian tahun 2011 sebanyak 67.015.400 keping dan tahun 2012 sebanyak 105.000.000 keping. Untuk mendukung itu, konsorsium PNRI juga berkewajiban untuk mengadakan peralatan data center, hardware, sistem AFIS, software, layanan keahlian pendukung kegiatan serta bimbingan teknis untuk operator dan pendampingan teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain mensubkontrakkan sebagian besar pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari terdakwa II, dalam pelaksanaan konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak. Seharusnya konsorsium PNRI tidak dapat menerima pembayaran atas hasil pekerjaannya," imbuh jaksa KPK.
Anehnya, Sugiharto, tanpa persetujuan Irman selaku atasannya, melakukan 9 kali perubahan atau addendum kontrak. Perubahan kontrak itu dimaksudkan agar pembayaran pengerjaan proyek tetap bisa dilakukan.
"Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi target dan tidak sesuai kontrak tersebut, para terdakwa tidak memberikan teguran atau memberikan sanksi kepada konsorsium PNRI. Akan tetapi para terdakwa justru memerintahkan panitia pemeriksa dan penerima hasil pengadaan barang dan jasa untuk membuat berita acara pemeriksaan dan penerimaan yang disesuaikan dengan target sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga seolah-olah konsorsium PNRI telah melakukan pekerjaan sesuai targetnya," sebut jaksa KPK.
Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua. (fjp/fjp)











































