Aparat Keamanan Sumut Dinilai Batasi Kebebasan Sipil
Senin, 18 Apr 2005 16:17 WIB
Jakarta - Aparat Poltabes Medan, Kodam I Bukit Barisan dan Imigrasi Sumut dinilai membatasi kebebasan aktivis dan masyarakat Aceh untuk menyampaikan pendapat, termasuk membatasi kebebasan sipil melakukan upaya kemanusiaan pasca tsunami di Aceh.Hal itu disampaikan Koordinator KONTRAS Usman Hamid, Ketua Human Right Working Group Raspendi Rijamin, dan Otto Syamsudin Ishak dari Aceh Working Group dalam jumpa pers di Kantor KONTRAS, Jl. Borobudur, Jakarta, Senin, (18/4/2005).Pernyataan ini terkait dengan pembubaran acara workshop Penanganan Trauma, Konseling Pasca Gempa dan Tsunami di NAD yang digelar di Hotel Sumatera Village, Medan pada kamis, (14/4/2005), lalu.Raspendi menyatakan protes keras atas penghentian acara tersebut. Dia juga meminta hal serupa tidak terjadi lagi, khususnya di saat komunitas dunia mendukung rekonstruksi dan rehabilitasi di NAD. "Ini sinyalemen buruk bagi dunia internasional atas komitmen SBY-JK," kata Raspendi.Sebenarnya, kata Usman Hamid, upaya pembubaran acara yang diselenggarakan KONTRAS Sumut dan Asian Human Right Commission (AHRC) yang berlangsung 13-16 April 2005 terpaksa dihentikan pada 14 April, karena paspor milik empat peserta dari AHRC diambil oleh aparat di Sumut.Selain itu aparat juga mendeportasi keempat peserta asing tersebut, yakni Duency Rebecca Fey dari Irlandia, Midra Rajankamta dar India, Mariam Sitik dari Srilanka dan Setenga Mudalige dari India dengan alasan prosedur visa sehingga harus dideportasi.Padahal, kehadiran mereka beserta 20 peserta dari NAD untuk membahas masalah kemanusiaan di Aceh. Namun, pihak aparat dari intel kepolisian RI yang dibantu imigrasi Sumut membubarkan acara tersebut dengan alasan acara diduga dihadiri anggota GAM.Aparat intel datang ke tempat acara sejak hari pertama workshop dan sempat menanyakan izin kegiatan. Padahal, menurut Usman, panitia telah menyampaikan surat pemberitahuan dan merasa tidak perlu izin karena acara diadakan bukan di tempat keramaian.Namun, keesokan harinya, aparat intel, polisi, TNI dan imigrasi kembali mendatangi tempat acara dengan memeriksa peserta asing.Usman mengatakan, pembubaran acara tersebut telah mengangkangi hak dan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. "Apa yang dilakukan merupakan cara-cara orba untuk melanggengkan kepentingan menteror dan melakukan kontrol terhadap segala bentuk aktivitas masyarakat sipil, khususnya masyarakat Aceh di dalam maupun di luar Aceh. Pembubaran ini merefleksikan tidak ada ruang kebebasan berdemokrsi untuk aktivis Aceh," paparnya.Oleh karena itu, mereka meminta agar pemerintah segera menjelaskan kejadian ini dan memberi sanksi kepada aparat negara atas tindakan tersebut. "Kami juga akan melayangkan surat kepada presiden dan DPR," ujar Usman.
(umi/)











































