Ini Alur Pembahasan Anggaran Proyek e-KTP di DPR

Sidang Korupsi e-KTP

Ini Alur Pembahasan Anggaran Proyek e-KTP di DPR

Haris Fadhil, Rina Atriana - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 10:53 WIB
Ini Alur Pembahasan Anggaran Proyek e-KTP di DPR
Foto: Terdakwa e-KTP coret-coret berkas (Rina-detikcom)
Jakarta - Mega proyek e-KTP menelan biaya dari APBN hingga hampir Rp 6 triliun. KPK mengungkap anggaran itu menjadi bancakan banyak pihak seperti dituangkan dalam surat dakwaan.

Berikut alur pembahasan anggaran proyek e-KTP dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017):

1. Pada akhir November 2009, Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menkeu dan Kepala Bappenas nomor 471.13/4210.A/SJ perihal usulan pembiayaan pemberian nomor induk kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Dalam surat tersebut, Gamawan Fauzi meminta kepada Menkeu dan Kepala Bappenas untuk merubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Pada awal Februari 2010, Komisi II DPR menggelar rapat pembahasan anggaran Kemdagri. Kemudian, pada periode Februari-April 2010, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu mengadakan pertemuan dengan Irman selaku Dirjen Dukcapil dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I (Irman) dan Andi Narogong meminta kepastian kesiapan untuk proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya," ucap jaksa KPK.

3. Pada kurun waktu Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan RAPBN tahun anggaran 2011. Dalam pembahasan RAPBN itu, anggaran proyek e-KTP juga dibahas.

Saat itu, Andi Narogong semakin intens bertemu Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin. Keempatnya lalu menyepakati proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun hanya digunakan Rp 2,6 triliun untuk proyek, sisanya untuk bancakan.

4. Bulan Oktober 2010, pembentukan grand design anggaran untuk proyek e-KTP senilai Rp 5.952.083.009.000 dengan sistem multiyears dengan rincian yaitu tahun 2011 senilai Rp 2.291.428.220.000 dan tahun 2012 senilai Rp 3.660.654.789.000.

5. Pada tanggal 22 November 2010 melalui mekanisme rapat kerja dengan Kemdagri yang diwakili oleh Gamawan Fauzi, terdakwa I (Irman), dan Diah Anggraini, Komisi II DPR memberikan persetujuan anggaran terhadap pelaksanaan proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis KTP berbasis KTP berbasis NIK secara nasional untuk tahun 2011 sejumlah Rp 2.468.020.000.000.

6. Pada 21 Desember 2010, Gamawan Fauzi mengirimkan surat izin pelaksanaan proyek e-KTP menggunakan metode multiyears ditolak Menkeu Agus Martowardojo. Penolakan itu terjadi 2 kali yaitu pada 21 Desember 2010 dan sebelumnya pada 26 Oktober 2010 dan 13 Desember 2010.

7. Pada 17 Februari 2011, Dirjen Anggaran Herry Purnomo memberi izin Kemdagri untuk mengggunakan metode multiyears di proyek e-KTP. Setelah itu, pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993 dengan jangka waktu kontrak sampai 31 Oktober 2012.

8. Sampai dengan Maret 2012, Konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya yakni belum merealisasikan pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp 1.045.445.868.749.

9. Pada tanggal 9 Maret 2012, Gamawan Fauzi mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P 2012 kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kemdagri dengan Komisi II DPR.

10. Pada 27 Juni 2012, Gamawan Fauzi melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR dan sepakat tambahan anggaran Rp 1.045.445.868.749 ditampung dalam APBN 2013. Lalu pada 5 Desember 2012, penerbitan dan pengesahan DIPA berisi DPR menyetujui APBN 2013 untuk tambahan anggaran Rp 1.492.624.798.000. Anggaran itu terdiri dari permintaan Gamawan Fauzi sebesar Rp 1.045.000.000.000 dan sisanya Rp 447.624.798.000 adalah anggaran untuk kelanjutan penerapan e-KTP secara reguler tahun 2013.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads