Konsorsium Tak Capai Target Garap e-KTP, Gamawan Minta Tambah Dana

Sidang Korupsi e-KTP

Konsorsium Tak Capai Target Garap e-KTP, Gamawan Minta Tambah Dana

Haris Fadhil, Rina Atriana - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 10:43 WIB
Konsorsium Tak Capai Target Garap e-KTP, Gamawan Minta Tambah Dana
Foto: Ilustrasi: Andhika Akbaryansyah
Jakarta -

Konsorsium Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) ditetapkan sebagai pemenang tender proyek e-KTP pada 21 Juni 2011. Penetapan itu dilakukan oleh Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Bahwa pada tanggal 21 Juni 2011 atas usulan terdakwa II (Sugiharto), Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

"Penetapan tersebut kemudian ditindaklanjuti terdakwa II dengan menandatangani kontrak nomor 027/886/IK tanggal 1 Juli 2011 dengan jangka waktu pekerjaan sampai dengan 31 Oktober 2012," imbuh jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, di bulan Maret 2012, konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya. Akhirnya, Gamawan mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P tahun 2012 kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

"Yakni belum merealisasikan pekerjaan pengadaan blangko KTP Elektronik sebanyak 65.340.367 keping dengan nilai Rp 1.045.445.868.749. Oleh karena itu pada tanggal 9 Maret 2012, Gamawan Fauzi mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P tahun 2012 kepada Menteri Keuangan. Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kemdagri dengan Komisi II DPR," ujar jaksa KPK.

Untuk memperlancar pembahasan di DPR, Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR meminta Rp 5 miliar kepada Sugiharto. Dia lalu meminta uang itu ke Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo, yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

"Atas permintaan tersebut, Anang S Sudiharjo hanya memenuhi sejumlah Rp 4 miliar yang diserahkan kepada terdakwa II (Sugiharto) di ruang kerja terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan," kata jaksa KPK.

Meski sudah ada uang pelicin, DPR ternyata tidak memasukkan penambahan anggaran itu dalam APBN-P 2012. Gamawan lalu mengajak Irman (Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (anak buahnya) untuk rapat kerja dengan Komisi II DPR.

"Dalam rapat kerja tersebut disepakati bahwa tambahan anggaran Rp 1.045.445.868.749 untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip sebanyak 65.340.367 keping akan ditampung dalam APBN tahun anggaran 2013," ujar jaksa KPK.

Lagi-lagi, Komisi II meminta uang pelicin. Kali ini, Miryam S Haryani meminta Rp 5 miliar untuk kepentingan operasional Komisi II DPR.

Irman lalu memenuhi permintaan itu dengan meminta uang ke Anang lagi. Uang itu pun disediakan Anang dan diberikan ke Miryam dan dibagikan ke pimpinan dan anggota Komisi II DPR.

"4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD 25 ribu. 9 orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR masing-masing USD 14 ribu termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi. 50 orang anggota Komisi II DPR masing-masing sejumlah USD 8 ribu termasuk pimpinan komisi dan kapoksi," ucap jaksa KPK.

Setelah ada pemberian itu, DPR baru menyetujui APBN tahun 2013 yang didalamnya tertampung tambahan anggaran Rp 1.492.624.798.000. Anggaran itu terdiri dari permintaan Gamawan sebesar Rp 1.045.000.000.000 dan sisanya Rp 447.624.798.000 adalah anggaran untuk kelanjutan penerapan e-KTP secara reguler tahun 2013.

(dhn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads