Politikus Demokrat Disebut Beli Land Cruiser dari Uang Panas e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Politikus Demokrat Disebut Beli Land Cruiser dari Uang Panas e-KTP

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 10:40 WIB
Politikus Demokrat Disebut Beli Land Cruiser dari Uang Panas e-KTP
Foto: Sidang kasus e-KTP
Jakarta - Politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah termasuk salah satu pihak yang disebut menerima aliran dana terkait dengan proyek pengadaan e-KTP. Jafar disebut dalam surat dakwaan menerima USD 100 ribu, yang dibelanjakannya untuk membeli mobil.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), Jafar saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR. Dia mendapat jatah duit yang diberikan oleh Anas Urbaningrum.

"Kepada Mohammad Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat, sejumlah USD 100 ribu, yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser nomor polisi B-1-MJH," kata jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit itu bersumber dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang berperan sebagai pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Andi diketahui sebagai anak buah Setya Novanto.

Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads