"Perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain, yaitu Yasonna Laoly sejumlah USD 84 ribu," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Namun sayangnya, jaksa KPK tidak menjabarkan kapan penerimaan uang itu dilakukan serta berapa kali Yasonna menerima uang tersebut. Saat proyek e-KTP bergulir, Yasonna memang menjabat anggota Komisi II DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna sendiri sebenarnya pernah dipanggil penyidik KPK, tapi urung hadir. Saat itu Yasonna mengaku sibuk mengikuti banyak kegiatan sebagai Menteri Hukum dan HAM. (dhn/fdn)











































