"Perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain, yaitu Yasonna Laoly sejumlah USD 84 ribu," ucap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Namun sayangnya, jaksa KPK tidak menjabarkan kapan penerimaan uang itu dilakukan serta berapa kali Yasonna menerima uang tersebut. Saat proyek e-KTP bergulir, Yasonna memang menjabat anggota Komisi II DPR.
Kemudian, jaksa KPK juga menyebut dalam surat dakwaan ada 37 anggota Komisi II DPR yang menerima sejumlah uang. Namun jaksa KPK tidak merinci nama-nama itu.
Yasonna sendiri sebenarnya pernah dipanggil penyidik KPK, tapi urung hadir. Saat itu Yasonna mengaku sibuk mengikuti banyak kegiatan sebagai Menteri Hukum dan HAM. (dhn/fdn)











































