Kasus Patrialis Akbar, KPK Kembali Panggil Staf Basuki Hariman

Kasus Patrialis Akbar, KPK Kembali Panggil Staf Basuki Hariman

Dewi Irmasari - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 10:34 WIB
Kasus Patrialis Akbar, KPK Kembali Panggil Staf Basuki Hariman
Jakarta - Penyidik KPK memanggil staf Keuangan CV Sumber Laut Perkasa (SLP), Kumala Dewi Sumartono. Kumala diperiksa sebagai saksi atas tersangka Basuki Hariman, yang juga bos CV Sumber Laut Perkasa.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Kamis (9/3/2017).

Selain Kumala, KPK memeriksa empat orang dari pihak swasta. Mereka adalah Lani, Yenny, Melly, dan Ratna. Penyidik juga memanggil seorang karyawati bernama Evi untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan hakim MK Patrialis Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Evi diperiksa sebagai saksi atas tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Febri.

Bos CV SLP, Basuki Hariman, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Basuki diduga memberi hadiah atau janji sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu kepada Patrialis.

Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Kamaludin, yang diduga sebagai perantara pemberi suap, dan Ng Feni, yang merupakan staf di CV SLP.

Sebelumnya, pada Senin (6/3/2017), penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Bea-Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang disebut KPK berkaitan dengan impor daging.

"Yang didapatkan dokumen di Bea-Cukai, dokumen terkait dengan impor. Jadi catatan impor perusahaan yang diduga dimiliki BHR (Basuki Hariman), karena kita memperdalam kasus indikasi suap ini. BHR diduga memberikan hadiah atau janji pada PAK (Patrialis Akbar), baik langsung atau tidak langsung, dan BHR diduga memiliki kepentingan bisnis untuk proses JR (judicial review) tersebut, jadi agar JR dikabulkan," ucap Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

Selain itu, Febri mengaku menerima informasi soal ada cap atau stempel yang didapatkan dari kantor Basuki. "Itu salah satu informasi dan bukti yang kita temukan saat geledah. Tentu itu akan kita dalami dalam konstruksi perkara ini. Yang kemarin itu belum spesifik apakah terkait itu, saya harus cek dulu tim yang kemarin di lapangan cukup lama dari siang sampai malam," ujarnya.

Suap itu diduga berkaitan dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan Kamaludin dan Ng Feni sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang terakhir disebut, menurut keterangan KPK, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator. (irm/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads