Dakwaan Dibacakan, Terdakwa e-KTP Coret-coret Berkas

Sidang Korupsi e-KTP

Dakwaan Dibacakan, Terdakwa e-KTP Coret-coret Berkas

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 10:30 WIB
Dakwaan Dibacakan, Terdakwa e-KTP Coret-coret Berkas
Terdakwa e-KTP mencoret-coret berkas. (Rina/detikcom)
Jakarta - Surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tengah dibacakan jaksa pada KPK. Saat mendengarkan dakwaan dibacakan, Sugiharto tampak sesekali menandai berkas dakwaan yang dipegangnya.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017) mulai pukul 10.00 WIB. Irman mengenakan batik bercorak abu-abu, sedangkan Sugiharto mengenakan batik bercorak biru.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya tampak memegang surat dakwaan. Irman hanya membuka halaman demi halaman sesuai dengan yang sedang dibacakan jaksa. Sedangkan Sugiharto tampak sambil menandai dan mencoret-coret di atas berkas dakwaan.

Sepertinya, sebelum sidang digelar, Sugiharto memang sudah menandai halaman-halaman tertentu yang dianggap penting dengan kertas pembatas berwarna-warni.

Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang dengan total Rp 60 miliar lebih. Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, sedangkan Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Hingga pukul 10.20 WIB, sidang masih berlangsung dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa pada KPK. Dakwaan Irman dan Sugiharto berada dalam satu berkas. (rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads