Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017) mulai pukul 10.00 WIB. Irman mengenakan batik bercorak abu-abu, sedangkan Sugiharto mengenakan batik bercorak biru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepertinya, sebelum sidang digelar, Sugiharto memang sudah menandai halaman-halaman tertentu yang dianggap penting dengan kertas pembatas berwarna-warni.
Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Keduanya didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang dengan total Rp 60 miliar lebih. Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, sedangkan Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Hingga pukul 10.20 WIB, sidang masih berlangsung dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa pada KPK. Dakwaan Irman dan Sugiharto berada dalam satu berkas. (rna/rvk)











































