Pengacara Terdakwa e-KTP: 2 Klien Saya Kembalikan Rp 4 Miliar

Pengacara Terdakwa e-KTP: 2 Klien Saya Kembalikan Rp 4 Miliar

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 10:15 WIB
Pengacara Terdakwa e-KTP: 2 Klien Saya Kembalikan Rp 4 Miliar
Foto: Terdakwa sidang- e-KTP (Haris-detikcom)
Jakarta - Pengacara dua terdakwa kasus e-KTP, Susilo Ari Wibowo menyebut Sugiharto dan Irman siap menghadapi sidang perdana e-KTP. Dia menyatakan tida ada yang istimewa dalam sidang ini.

"Ini kan persiapan sidang perdananya. Pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum, saya kita tidak terlalu istimewa ya, kami siap mendengarkan nanti dalam persidangan," kata Susilo di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku kliennya tidak mendapat tekanan dalam kasus meski disebutkan ada nama-nama besar dalam kasus ini. Irman dan Sugiharto pun disebutnya akan mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dalam persidangan.

"Tidak ada beban bagi klien saya, kedua orang itu akan siap mengungkap apa yang dia dengar dan apa yang dia ketahui. Sepanjang ini tidak ada (tekanan), kita tidak ada beban, kalau memang fakta akan kita buka," ujarnya.

Dia juga mengungkapkan dua kliennya turut mengembalikan sejumlah uang terkait kasus ini. Keduanya disebut mengembalikan uang Rp 4 miliar.

"Ada kurang lebih hampir Rp 4 miliar. Itu dari keduanya," ujar Susilo. (HSF/rvk)


Berita Terkait