"Terkait dengan proses penganggaran, bahwa pada akhir November 2009, Gamawan Fauzi selaku Mendagri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) perihal usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).
Dalam surat itu, Gamawan mengusulkan agar sumber pembiayaan proyek itu tidak berasal dari pinjaman asing. Dia meminta agar sumber pembiayaan berasal dari dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Tim Infografis/detikcom |
Pada akhirnya, usulan Gamawan itu dibahas dalam rapat kerja antara Kemendagri dengan Komisi II DPR. Namun jaksa KPK tidak menjelaskan apakah dalam rapat kerja itu, usulan Gamawan disetujui atau tidak.
"Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasik NIK tersebut kemudian dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kemendagri dengan Komisi II DPR," jelas jaksa.
Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(dha/fdn)












































Foto: Tim Infografis/detikcom