Kedua terdakwa itu didakwa KPK telah mengkondisikan lelang proyek itu untuk memenangkan perusahaan tertentu. Selain itu, mereka juga disebut memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait kasus itu sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Para terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa paket pengadaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011-2013, telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ucap jaksa KPK.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. (dha/fdn)











































