Menurut pengacara Irman dan Sugiharto, sepanjang tak ada alat bukti, harusnya tak perlu membuat geger. Kendati pun nama itu ada dalam dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Susilo, meskipun sidang ini mendapat banyak perhatian, namun tak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun kedua terdakwa.
"Tidak ada persiapan khusus, biasa saja karena ini baru sidang perdana, pembacaan dakwaan oleh JPU," ujar Susilo.
Sidang perdana kasus e-KTP akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat Majelis hakim yang akan mengadili kasus itu antara lain John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. John Halasan Butar Butar yang akan menjadi ketua majelis hakim.
Sidang dijadwalkan akan mulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang dilarang untuk disiarkan langsung. Hingga pukul 09.20 WIB ruang sidang masih dikunci. Baik pengunjung maupun wartawan belum diperbolehkan masuk. (rna/rvk)











































