Sidang Kasus e-KTP, Irman-Sugiharto Didakwa Terima Rp 60 M

Sidang Korupsi e-KTP

Sidang Kasus e-KTP, Irman-Sugiharto Didakwa Terima Rp 60 M

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 09 Mar 2017 10:03 WIB
Sidang Kasus e-KTP, Irman-Sugiharto Didakwa Terima Rp 60 M
Foto: Sidang kasus e-KTP
Jakarta - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto, didakwa memperkaya diri sendiri. Keduanya disebut menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih.
.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), Irman mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disebut mengantongi duit rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura. Sedangkan Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapatkan dolar Amerika saja.



"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000," ucap jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila dikonversikan ke rupiah, Irman mendapatkan Rp 14 miliar. Sedangkan Sugiharto disebut menerima USD 3.473.830 atau Rp 46 miliar. Apabila dijumlahkan, total penerimaan uang kedua terdakwa itu sekitar Rp 60 miliar lebih.

"Serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830," ucapnya.

Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.

(dhn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads