"Muzakkir Manaf dan TA Khalid sudah mendaftarkan permohonannya ke MK sebelum penutupan. Kini kami sedang melakukan perbaikan permohonan yang masih diberi kesempatan oleh MK sampai tanggal 10 Maret nanti," kata Yusril kepada detikcom, Kamis (8/3/2017).
Berdasarkan perhitungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, berikut daftar perolehan suaranya pilkada Aceh:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Muzakkir Manaf-TA Khalid memperoleh 766.427 suara.
3. Tarmizi A Karim-T. Machsalmina Ali meraup 406.865 suara.
4. Zakaria Saman-Aladinsyah memperoleh 132.981 suara.
5. Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Al-Idroes memperoleh 41.908 suara.
6. Zaini Abdullah-Nasaruddin meraup 167.910 suara.
Yusril menyatakan di Aceh berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Penerapan Pasal 158 UU Pilkada dinilai menyebabkan kliennya--Muzakkir Manaf-TA Khalid--dirugikan.
"Jadi kalau pasal 158 UU Pilkada, pemenang kedua itu ingin mengajukan keberatan ke MK, kan ada persyaratan 2 persen, 1 persen atau 1,5 persen," ujar Yusril. (dnu/asp)











































